Kamis, 12 Sep 2024
TUTUP MENU

FASILITATOR

Kriteria Umum

  • Widyaiswara LPMP, PPPPTK Matematika, PPPPTK PKn dan IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK TK dan PLB, PPPPTK Penjas dan BK, LPPKS dan Pengawas Sekolah
  • Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau LMS dari Kemdikbud
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara luring maupun daring

Kompetensi yang diharapkan

  • Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Kemdikbud LMS
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif
  • Mau belajar hal baru
  • Mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online
  • Mampu melakukan personalised coaching dan mentoring
  • Mampu memotivasi peserta selama program
  • Berkomitmen untuk memenuhi tenggat waktu (deadline)
  • Mampu melakukan fasilitasi kelas daring (online) serta membuka dan mempertahankan diskusi peserta

Peran Fasilitator

  • Mencatat perkembangan peserta selama pelatihan daring dan pendampingan
  • Mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi umpan balik kepada peserta
  • Memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya
  • Memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi
  • Membangun refleksi kepada peserta

Seleksi

  • Seleksi tahap 1: administrasi dan esai
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1
  • Pengisian critical incident (peristiwa penting)
  • Seleksi tahap 2: wawancara
  • Pengisian survei fasilitator
  • Pengumuman calon fasilitator
  • Seleksi tahap 3:
    1. Mengikuti secara penuh pelatihan pembekalan fasilitator
    2. Tes pengetahuan dan keterampilan peran fasilitator
  • Pengumuman hasil penetapan fasilitator
  1. Calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
    • Mengisi biodata dan survey diri pada laman;
    • Mengunggah salinan ijazah dan transkrip nilai pendidikan S2;
    • mengunggah surat keterangan pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format);
    • mengunggah surat pernyataan komitmen sebagai fasilitator (sesuai format);
    • mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format)
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan essay) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
  3. Bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengisi survey karakter dan mengisi critical incident (peristiwa penting) untuk selanjutnya dijadwalkan proses wawancara jika diperlukan, kemudian mengisi survey fasilitasi.
  4. Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan fasilitator selama 6 minggu.
  5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada kepala PPPPTK, dan LPMP

Calon Fasilitator yang sudah lolos seleksi akan mendapat

  • Pelatihan dan pembekalan calon fasilitator
  • Sertifikat sebagai fasilitator
  • Selama pelatihan Pengajar Praktik mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Seleksi Pengajar Praktik pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/g urupenggerak/detil-program/


Eksplorasi konten lain dari Mitra Guru

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

KELUAR
wpChatIcon
wpChatIcon